PTPNIV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ

PTPN IV Regional 4 DukungPeningkatanPenerimaan PKB dan SWDKLLJ

 


 

Jambi, INDONEWS.ID - Untukkeberlanjutanpembangunanberbagaisektorutamanyainsfratruktur di daerah, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 4 Jambi, berkomitmenmendukung dan mensupportpeningkatanpendapatanPenerimaanPajakKendaraanBermotor (PKB) dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di provinsi Jambi.

Hal ini ,terungkapdalampernyataankomitmenbersamaantara PTPN IV Regional 4 Jambi dengan PT Jasa Raharjacabang Jambi, yang ditandatangani Region Head PTPN IV Regional 4, OspinSembiring dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati pada Jum'at (25/10/2024) di gedungperkantoran PTPN IV Regional 4 Jambi.

''Kami sangat mendukung dan mensupportpeningkatanpenerimaanpajakdaerah dan penarikan dana kecelakaandarisektorkendaraanbermotor. PKB inikan, digunakanuntukpembangunaninsfratrukturutamanyajalanraya dan SWDKLLJ merupakanjaminankecelakaanlalulintasbagipengendarakendaraan di jalanraya,"" kata Region Head PTPN IV Regional 4 Jambi, OspinSembiring.

OspinSembiringmengatakan, diaakanmendataseluruhkendaraanbermotorbaikmilikperusahaanmaupunmilikpribadikaryawan PTPN IV Regional 4 untukmembayarpajaksesuaitepatwaktu. Denganmemilikilebihdari 5000 karyawan yang semuanyamemilikikendaraanbermotor minimal rodadua, Ospinoptimisakancukupmenambahpundipajakdaerahdarisektorkendaraanbermotor.

"Semuakaryawan kami memilikikendaraanbermotor minimal rodadua dan sebagianrodaempat, Ada 5000 lebihkaryawan kami. Insya Allah, merekadimintabayarpajak. Kami akankoordinasikanuntukbayarpajaktepatwaktusecarabersamaan,"" ungkapOspinSembiring.

Sementara, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jambi, Ni Made Ayu Mulidyawati, mengakubahwa dana sumbanganberbentuk SWDKLLJ yang dipungutsaatpembayaranpajakkendaraanbermotorakandikembalikankepadapengendarakendaraanbermotor yang mengalamikecelakaansaatberlalulintas di jalsnrayadalambentukjaminan dan santunanbiayapengobatanakibatkecelakaan.

""Bilapengendarakecelakaan di jalanraya, kami akanmembayarbiayapengobatan di rumahsakitmaksimalsampai Rp 25.000.000,- Bilasampaimeninggal dunia, kami akanberisantunansebesar Rp 50.000.000,- Dana yang di berikanberasaldariiuran  SWDKLLJ yang didapatsaatpembayaranpajakbermotortiaptahun di kantorSamsat,"" akhir Made Ayu.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PTPN IV Regional V Terima Penghargaan TURDES INSTING Dari Pemkab Tanah Laut Kalimantan Selatan

PTPN IV Regional III Perkuat BPBD Pekanbaru Antisipasi Bencana Akibat Perubahan Cuaca